Tak Pulang Kampung ? Mahasiswa atau Pekerja Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024, Berikut Caranya

Tak Pulang Kampung ? Mahasiswa atau Pekerja Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024, Berikut Caranya

Pemilu 2024, bagi mahasiswa dan pekerja dirantauan bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan pindah lokasi memilih.--

BACA JUGA:Tanahnya Diduga Diserobot, Warga Langkan Banyuasin Tak Bisa Cairkan Ganti Rugi Jalan Tol

Pilih lokasi pemilihan baru. Lakukan verifikasi data. Cetak surat keterangan pindah tempat memilih.

Surat keterangan pindah tempat memilih ini harus dibawa saat melakukan pencoblosan di TPS tempat pemilihan baru.

Selain pindah tempat memilih, mahasiswa atau pekerja juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke TPS di daerah pemilihan asal.

Namun, cara ini hanya bisa dilakukan jika mahasiswa atau pekerja pulang kampung pada saat hari pemungutan suara.

KPU mengimbau kepada mahasiswa dan pekerja untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan ini.

 "Kami berharap agar semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilu 2024," ujar dia. 

Sosialisasi cara pindah tempat memilih, dilakukan ke mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) di kampus Banyuasin, Sabtu 28 Oktober 2023, saat nonton bareng film kejarlah janji. 

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa. Ketua KPU Banyuasin H Nurul Mubarok mengatakan, sosialisasi ini penting untuk dilakukan agar mahasiswa dapat mengetahui cara pindah tempat memilih.

"Mahasiswa yang kuliah di luar daerah asal, umumnya tidak pulang kampung saat pemilu. Dengan mengetahui cara pindah tempat memilih, mereka dapat tetap berpartisipasi dalam pemilu," kata Nurul.

Nurul menjelaskan, ada dua cara untuk pindah tempat memilih, yaitu secara online dan offline.

Cara pindah tempat memilih secara online dapat dilakukan melalui laman https://simpatik pemilu.kpu.go.id/.

Mahasiswa harus mengisi formulir pindah tempat memilih dan mengunggah dokumen persyaratan.

Cara pindah tempat memilih secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KPU di daerah asal atau daerah tempat tinggal.

Mahasiswa harus mengisi formulir pindah tempat memilih dan menyerahkan dokumen persyaratan.

Sumber: