Ini Peranan 4 Tersangka Pembakaran Lahan di Banyuasin, Mengaku Tak Tahu Ada Larangan

Ini Peranan 4 Tersangka Pembakaran Lahan di Banyuasin, Mengaku Tak Tahu Ada Larangan

Tersangka pembakaran lahan saat digiring ke Polres Banyuasin. --

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Salah satu tersangka pembakaran lahan di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengaku tak mengetahui adanya larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. 

Hal itu diungkapkan salah satu tersangka Bayu Saputra, saat dihadirkan pada pres rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa 10 Oktober 2023.

"Tidak tahu pak kalau ada larangan. Sebab dari dahulu setiap buka lahan selalu dibakar," ujarnya. 

BACA JUGA:Buka Lahan dengan Cara Dibakar, 4 Petani di Banyuasin Terancam 12 Tahun Penjara

Menurutnya, dia hanya disuruh sebagai pekerja untuk membakar lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit tersebut. 

"Saya bekerja diupah. Saya memang berperan ditugaskan untuk melakukan pembakaran," ujarnya. 

Sementara itu, Izrin Agus merupakan pemilik lahan mengaku jika lahan yang dibakar untuk dibuka perkebunan sawit. 

BACA JUGA:Fasilitas Damkar Banyuasin Tak Layak Pakai: Fire Truck Hingga APD, Usulkan Bantuan ke Kemendagri, Tapi

"Memang saya memerintahkan untuk membakar lahan tersebut. Namun yang dibakar itu hanya sisa-sisa dari ranting, bukan keseluruhan," bebernya. 

Sementara tersangka Edi Suarna berperan menjaga api agar tidak menjalar ke lahan lain serta melakukan pemadaman. 

Diketahui sebelumnya, sebanyak empat petani Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, terancam hukuman 12 tahun penjara

BACA JUGA:Warga Desa Mukut Pulau Rimau Gempar! Seorang Pria Ditemukan Menggantung di Pohon

Pasalnya, empat petani ini ditangkap polisi, lantaran nekat membuka lahan dengan cara dibakar disaat musim kemarau. 

Empat petani itu yakni berinisial Bayu Saputra, Edi Suarna, Parlin Siregar dan Izrin Agus. Saat ini keempatnya sudah mendekam disel tahanan Polres Banyuasin. 

Sumber: