Hafisz Dorong Bantuan Dana Peremajaan Sawit harus Diberikan Petani Plasma DPDPKS Beberkan Syaratnya

Hafisz Dorong Bantuan Dana Peremajaan Sawit harus Diberikan Petani Plasma DPDPKS Beberkan Syaratnya

Pertemuan BPDPKS Perwakilan Riau, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau serta tani perkebunan sawit Kecamatan Banyuasin I, Rabu 4 Oktober 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mendorong BPDPKS menyalurkan bantuan dana pungutan sawit kepada para petani plasma perkebunan sawit (kelompok/koperasi) dengan porsi dan keberpihakan yang lebih besar.

Hal itu diungkapkan politisi Partai Amanat Nasional ini saat memimpin pertemuan dengan jajaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Perwakilan Pemda Riau.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau serta kelompok tani perkebunan sawit Kecamatan Banyuasin I, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sejarah Buruk Bulutangkis Indonesia Tanpa Medali di Asian Games 2022

"Ada beberapa kelompok masyarakat (petani sawit plasma) dan koperasi yang sudah menerima bantuan untuk replanting dari bantuan BPDPKS. Namun dari sisi jumlah dan porsinya belum maksimal," ungkap Hafisz. 

Ia menegaskan, bahwa bantuan dari BPDPKS tersebut jangan sampai diterima oleh perkebunan besar milik korporasi perusahaan sawit.

"Kalau di sisi korporasi rasanya mereka tidak perlu lagi diberikan supporting dana atau pun sosialisasi," ujar Hafizs.

BACA JUGA:Pemilu 2024, PAN Banyuasin Incar Kursi Pimpinan Dewan

Di setiap korporasi kelapa sawit, terdapat 30 sampai 40 persen petani plasma. Ia menanyakan apakah petani-petani plasma ini sudah dibina oleh BPDPKS. 

Tetapi, kalau hanya korporasi saja yang dibina, maka Hafisz menganggap bahwa ini merupakan sebuah tragedi bagi rakyat. Mengingat sasaran utama BPDPKS ini adalah petani swadaya.

“Data yang masuk ke kami, itu masih sedikit sekali BPDPKS yang diberi bantuan replanting dari dana kompensasi sawit. 

BACA JUGA: Pj Gubernur Sumsel Puji Keberhasilan HDMY Pimpin Sumsel 

Sementara itu, Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen BPDPKS menjelaskan saat ini agak sulit menyusun proyeksi pungutan.

Karena pemerintah menghentikan sementara pungutan atas ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No.81/PMK.05/2018.

Sumber: