Kliennya Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin
Rendi SH, kuasa hukum tersangka.--
"Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp99.210.706,69," jelasnya.
BACA JUGA:Keluhkan Sampah Menumpuk, Masyarakat Talang Kelapa Banyuasin Minta Petugas Tiap Hari Angkut Sampah
BACA JUGA:Lagi, Bupati Banyuasin Sampaikan Pesan di Akhir Jabatannya, Minta Masyarakat Lakukan Ini
Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Untuk kepentingan pribadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya.*
Sumber: