Kliennya Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin
Rendi SH, kuasa hukum tersangka.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kuasa hukum Joko Purwanto, mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin, Rendi SH angkat bicara terkait kasus yang menjerat kliennya.
Adanya penahanan terhadap kliennya tersebut Rendi mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.
"Kita tetap akan melakukan upaya hukum. Tapi yang jelas sebagai warga negara yang baik tetap mengikuti prosedur hukum yang ada," tegasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades di Banyuasin Resmi Ditahan, Ternyata Terjerat Kasus Ini
Diketahui Joko Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH mengatakan, penahanan Joko Purwanto dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk 20 hari kedepan.
"Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi," ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran
Ditambahkan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH menyebutkan ada 2 items kegiatan yang dikorupsi tersangka.
Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih.
"Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit," katanya.
BACA JUGA:Korea Open 2023: Fajar/Rian 'Gebuk' Wakil China Taipei dalam 42 Menit
"Namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit dimark-up tersangka," bebernya.
Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan box culvert dari anggaran dana desa tahun 2019 sehingga menyebabkan selisih bayar.
Sumber: