Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, 3 Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya

Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, 3 Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya

Suasana sidang terdakwa pembunuh pasutri di Pulau Rimau yang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Tiga terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Sunardi (53) dan Sri Narti (50) lepas dari vonis hukuman mati.

Setelah majelis hakim yang diketuai Nofita Dwi Wahyuni memberikan hukuman seumur hidup untuk Yuda (43) dan Kailani (49).

Sedangkan terdakwa Renaldi mendapatkan vonis penjara selama 20 tahun, saat persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pasutri Desa Nunggal Sari Dibekuk

"Terdakwa Yuda dan Kailani dijatuhi tindak pidana penjara seumur hidup. Dan Renaldi selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya.

Tindak pidana penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun itu, karena ada hal yang meringankan.

Usai dibacakan hukuman terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim mempersilahkan ketiga untuk mengambil langkah selanjutnya apakah banding atau terima. 

BACA JUGA:Pembunuhan Kadus Nunggal Sari Pulau Rimau, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Tentunya ketiga terdakwa memiliki hak untuk pikir pikir selama tujuh hari, apakah menerima, banding atau pikir pikir.

Tidak butuh lama, kedua terdakwa Yudha dan Kailani secara kompak mengajukan banding, akan keputusan majelis hakim itu. Sedangkan terdakwa Renaldi menerima keputusan itu.

"Menerima, " kata Renaldi. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Tanah Kering Pulai Rimau Diusulkan Rp 100 Miliar, Dananya Ternyata Dari Sini!

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan kalau pihaknya akan pikir pikir terlebih dahulu terkait vonis yang diberikan majelis itu.

"Kan masih ada waktu tujuh hari, dan tentunya kita akan laporkan ini kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, " ucapnya. 

Sumber: