Vonis Terdakwa Pembunuh Pasutri di Pulau Rimau: JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Begini Alasannya

Vonis Terdakwa Pembunuh Pasutri di Pulau Rimau: JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Begini Alasannya

Suasana sidang terdakwa pembunuh pasutri di Pulau Rimau yang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Dinilai vonis terhadap tiga pelaku pembunuh pasutri di Pulau Rimau sangat ringan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengajuan banding itu dilakukan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin mengajukan banding ke pengadilan Tinggi (Kejati).

Dengan pengajuan banding itu berharap agar ketiga pembunuh dan perampok di Pulau Rimau Banyuasin mendapat vonis maksimal, yakni hukuman mati.

BACA JUGA:Jelang Jabatannya Berakhir, Bupati Banyuasin Nyatakan Siap Berduet dengan Sosok Ini Saat Pilkada 2024

Hal ini, diungkapkan Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto, Senin 24 Juli 2023.

Menurut Hendra, banding terhadap ketiga terdakwa yakni Kailani, Yuda dan Renaldi sudah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Sumsel, Kamis 19 Juli 2023, lalu.

"Kami berharap, hakim Pengadilan Tinggi bisa mengabulkan banding yang kami ajukan," katanya. 

BACA JUGA:Hebat! Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan KLA Tiga Kali Berturut-turut

"Kami tetap mengajukan hukuman mati, karena kami nilai tindakan yang dilakukan ketiga pelaku sangat kejam," tegasnya. 

Pertimbangan Kasi Pidum Kejari Banyuasin mengajukan banding dilakukan berdasarkan hasil pengkajian terhadap tindakan ketiga terdakwa yang sangatlah kejam dan tidak ada rasa kemanusiaan. 

Ketiga terdakwa sudah merencanakan akan membunuh kedua korban yakni Sunardi dan Sri Nanti sebelum beraksi untuk merampok rumah korban di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Sea V League 2023: Fahri Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik, Ini Daftar Lengkap Peraih Penghargaan

"Kami menuntut ketiganya dengan hukuman mati, karena dari analisa yang kami lakukan para terdakwa ini sengaja menghabisi nyawa para korban," ujarnya.

Setelah membunuh suaminya, para terdakwa ini malah mengejar istrinya yang berada di rumah sebelah. 

Sumber: