Pembunuhan Kadus Nunggal Sari Pulau Rimau, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Empat tersangka pembunuhan suami istri di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Tiga dari empat pelaku pembunuhan kepala dusun di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu terungkap saat sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin.
Ketiganya yakni Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pasutri Desa Nunggal Sari Dibekuk
Kemudian, Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin.
Dan, Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung.
Sementara satu tersangka lainnya, RA (16) warga Jalur 17 Desa Sumber Agung, Banyuasin telah diputus kasusnya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Wujudkan DOB Banyuasin Timur, Ketua Dewan Presidium Harapkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
Tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur ini telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.
"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Jumat 30 Juni 2023.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Jawaban Bupati Banyuasin di Hadapan Masyarakat 9 Kecamatan
Dia menjelaskan, dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa.
Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.
Sumber: