Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, 3 Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya

Sidang Putusan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, 3 Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangannya

Suasana sidang terdakwa pembunuh pasutri di Pulau Rimau yang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.--

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut 3 terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kadus dan Istri di Kecamatan Pulau Rimau Ditemukan Tewas, Diduga Dirampok

Karena tindakan terdakwa menurutnya terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban bekali-kali menggunakan besi.

"Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," rerangnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH mengatakan menghormati keputusan majelis tersebut, setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Kita juga akan  berkoordinasi (dengan terdakwa), dan akan menunggu hasil keputusan Jaksa (banding atau tidak), " kata Danico yang juga ketua FBH Peradi Pangkalan Balai. 

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17).

Sedangkan Kevin (42) tewas ditembak saat akan ditangkap.oleh tim puma Polres Banyuasin.*

Sumber: