Hukuman Goreng

Hukuman Goreng

--

 

Tanggal 11 Januari 2022, hampir tepat setahun yang lalu, keluarlah Permendag nomor 01. Harga eceran tertinggi ditetapkan: Rp 14.000.

 

Setelah ditetapkan itu harga minyak goreng justru melonjak lagi. Melewati angka Rp 20.000/liter.

 

Pemerintah kian panik. Tiga hari kemudian LCW terbang pulang dari Singapura.

 

Ia diminta bantu mengatasi gejolak ini. Jadi, ketika LCW mulai bertugas, harga minyak goreng sudah tidak terkendali.

 

Seminggu kemudian harga minyak goreng masih naik lagi: Rp 20.900. Menteri Perdagangan mengeluarkan lagi peraturan No 02 dan 03.

 

Yakni tentang penetapan satu harga. Juga tentang larangan ekspor CPO, kecuali bagi yang sudah memenuhi DMO dan DPP.

 

Yakni menyetor CPO kewajiban untuk diolah di dalam negeri dengan harga khusus untuk dalam negeri.

 

Sumber: