BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Hukuman Goreng

Hukuman Goreng

--

 

Satu hakim kalah dengan dua hakim. Hukuman 1 tahun ditetapkan. Palu putusan diketukkan. LCW harus tetap ditahan. 

 

Empat bulan lagi masa tahanannya sudah satu tahun. Sudah sama dengan nilai hukumannya. 

 

Jaksa naik banding. Di kejaksaan memang ada doktrin: wajib naik banding manakala hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari separo tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 8 tahun. Hakim memutuskan 1 tahun.

 

Rasanya sambil menunggu putusan banding itu masa tahanan LCW sudah akan lewat.

 

Kalau saja putusan pengadilan tinggi nanti LCW bebas alangkah teraniayanya tokoh muda ini. Namanya hancur. Keluarganya menderita.

 

Pengabdiannya tanpa gaji terbalaskan tuba. Berbeda dengan di Amerika. Kalau LCW nanti bebas, ia bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Itu di Amerika. 

 

Hidup kadang harus seperti itu. (*)

 

Sumber: