Hukuman Goreng

Hukuman Goreng

--

Oleh: Dahlan Iskan 

IA tidak terbukti memperkaya diri. Juga tidak terbukti memperkaya orang lain. Tidak pula merugikan keuangan negara. Tapi ia dihukum. Ia dianggap korupsi.

 

Itulah Lin Ce Wei. Ahli keuangan swasta yang tahun lalu diminta membantu mengatasi gejolak harga minyak goreng.

 

Yang meminta adalah Menteri Perdagangan (waktu itu) M. Lutfi. Jaksa pun menuntutnya 8 tahun penjara. Ditambah membayar Rp 1 miliar.

 

Setelah tuntutan itu, Lin Ce Wei mengajukan pembelaan di depan hakim.

 

Posisinya hanya sebagai anggota tim asistensi. Tidak punya wewenang apa pun.

 

Apalagi wewenang memberikan izin ekspor CPO. Saran-sarannya pun juga bukan saran yang mengikat.

 

LCW juga tidak dibayar. Tidak menerima komisi. Tidak mengambil keuntungan. 

Sumber: