BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Hukuman Goreng

Hukuman Goreng

--

Mengingatkan risiko dan manfaat dari pilihan kebijakan. Tugas menterilah yang membuat keputusan.

 

Menteri akan menerima semua kredit keberhasilan. Namun, menteri juga harus siap dipersalahkan dan menanggung beban tanggung jawab dari pilihan kebijakan tersebut".

 

Rupanya LCW tetap diminta hadir. Lalu LCW kirim WA lagi:

 

"Biar judgment di bapak saja, aku ngurusin terbatas data harian dan analisis saja. Kalau aku terlibat persetujuan ekspor mudah difitnah Pak".

 

Anda masih ingat: gejolak minyak goreng bermula di bulan Oktober tahun lalu. Harga minyak goreng melonjak ke Rp 16.772. Harga CPO internasional melejit ke 5.402 ringgit.

 

Alasannya: harga pupuk melonjak. Alasan pabrik pupuk: harga gas melonjak. Alasan pengusaha gas: terjadi kelangkaan gas akibat Rusia menyerang Ukraina.

 

Bulan berikutnya, November, harga minyak goreng masih tinggi. Bahkan di bulan Desember menjadi Rp 19.771/liter.

 

Emak-emak protes keras. Mereka demo dengan berbagai gaya. Pemerintah panik. Apalagi kementerian perdagangan.

Sumber: