Kasus Korupsi Jual Beli Lahan Rawa, Kejari Banyuasin Terima Pengembalian Uang Negara Rp386 Juta

Jumat 23-09-2022,17:05 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

 

 

 

 

 

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menerima pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi jual beli lahan rawa pembebasan jalan tol Banyuasin.

 

Adapun total keuangan negara yang sudah dikembalikan dari kasus yang menjerat mantan kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Abdul Kadir ini, sebesar Rp386 juta lebih dari kerugian negara Rp1,1 miliar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Mahadi dan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH mengatakan, uang itu dikembalikan dalam tiga tahap yakni dari Adul Kadir dan para saksi yang menerima uang.

 

"Pertama dikembalikan tersangka Abdul Kadir pada tanggal 27 Juli 2022 yang lalu senilai Rp senilai Rp30 juta," kata Kajari Banyuasin Agus Widodo dalam rilisnya, Jumat 23 September 2022.

 

Setelah itu sambung Kajari, pada tanggal 23 Juli 2022 pihaknya kembali menerima titipan uang lagi sebesar Rp249.937.000 yang diserahkan langsung Kades Suka Mulya Firmansyah.

 

"Uang itu berasal dari Firmansyah Rp64.205.100, Subhanudin Rp69.321.500, Eka Hendra Rp30.000.000, Iskandar Rp20.000.000, Sudi Irawan Rp 66.410.400 jadi total Rp249.937.000," jelasnya.

Kategori :