Kasus Korupsi Jual Beli Lahan Rawa, Kejari Banyuasin Terima Pengembalian Uang Negara Rp386 Juta

Jumat 23-09-2022,17:05 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

 

Untuk hari ini Jumat 23 September 2022, Kejari kembali menerima pengembalian uang dalam kasus tersebut senilai Rp 106.845.775.

 

"Uang ini diterima Eka Hendra 38.890.675 dan Zulkarnain 67.955.100 dengan totalnya Rp106 juta lebih," tambahnya.

 

Ditambahkannya saat ini kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Abdul Kadir ini terus bergulir di pengadilan.

 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Abdul Kadir, dijebloskan kejeruji besi. Abdul Kadir dijerat kasus korupsi jual beli lahan rawa untuk pembangunan jalan tol kapal betung yang merugikan negara Rp1,1 miliar.

 

Ia diduga menerbitkan SPHT palsu untuk kepemilikan lahan rawa yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol yang sedang berjalan saat ini.

 

Tersangka mengetahui jika lahan rawa seluas 10 ha itu akan dilintasi pembangunan jalan tol. Untuk itu tersangka menerbitkan kurang lebih 17 SPHT di lahan tersebut.

 

"Bahkan warga yang menjadi saksi bingung ketika mendapatkan ganti rugi, ternyata nama warga dijadikan oleh mantan kades ini sebagai pemilik lahan,” beber Kajari sebelumnya.*

Kategori :