Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2025 Sebesar 6,5 Persen

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi--

BACA JUGA:Film Dul Muluk Dul Malik yang Dibintangi Pj Gubernur Sumsel dan Anwar Fuady Tayang Perdana di Bioskop

"Kenaikan ini sudah sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan. Kami juga berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan bahwa kebijakan ini memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Sumsel," jelas Elen.

Elen juga menyoroti bahwa rata-rata UMP Sumsel lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, yang berada di angka Rp 3,3 juta.

Bahkan, beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Tengah memiliki UMP di bawah angka tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pekerja di Sumsel berada di atas rata-rata nasional. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Untuk UMSP, Sumsel menetapkan kenaikan pada tiga sektor unggulan, yaitu:

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  • Sektor Pertambangan dan Penggalian
  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

Ketiga sektor ini dipilih berdasarkan karakteristik dominan di Sumsel, sementara sektor lainnya mengikuti ketentuan UMP.

“UMSP untuk ketiga sektor ini ditetapkan sebesar Rp 3.737.424. Hal ini telah melalui pertimbangan yang matang untuk mendukung karakteristik perekonomian di Sumsel,” tambah Elen.

Elen menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan dilarang untuk menurunkan upah pekerjanya.

“Kebijakan ini dibuat untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan produktivitas meningkat. Kami harapkan, dengan kenaikan ini, perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” kata Elen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Rizqon, menambahkan bahwa keputusan ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mendukung penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kami telah melaksanakan rapat penghitungan UMP dan UMSP bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi. Hasilnya telah dituangkan dalam kebijakan yang kami umumkan hari ini,” ujar Deliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Provinsi Sumsel berharap peningkatan UMP dan UMSP tahun 2025 dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan taraf hidup pekerja di Sumsel.

Sumber: