Ironi Negeri dalam Bayang-Bayang Judi
Ismawati--doc
Islam Menghapus Bayang-bayang Judi
Syariat Islam mengatur keharaman judi. Allah Swt. befirman,
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90).
Berdasarkan keharaman ini, syariat Islam mewajibkan untuk menutup celah terjadinya judi, apapun alasannya.
Mekanisme pemberantasan judi melalui tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum oleh negara.
Syariat Islam mewajibkan umat memiliki akidah (keimanan) yang kuat.
Akidah ini yang mendasari setiap individu dalam melakukan perbuatannya harus sejalan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Terlebih lagi diberikan amanah, tanggung jawabnya bukan kepada manusia, melainkan kepada Allah Swt. Dengan bangunan ketakwaan, setiap individu akan berjalan kehidupannya sesuai tuntunan syarak.
Hal ini kemudian sejalan dengan adanya kontrol masyarakat bagi pelaku kemaksiatan.
Dengan kontrol ini, masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar di lingkungan mereka.
Sementara negara, akan melakukan edukasi pemanfaatan teknologi kepada masyarakat.
Konten yang dihasilkan di media harus sejalan dengan fungsi komunikasi Islam, yakni sebagai syiar Islam.
Negara dalam sistem Islam akan mengatur teknologi digital, agar tidak disalahgunakan.
Sanksi tegas akan diberlakukan negara bagi pelaku kemaksiatan, seperti pelaku judi ini.
Negara dalam sistem Islam akan memberlakukan sanksi takzir bagi pelaku judi, yang kadarnya akan ditentukan oleh pemimpin (Khalifah).
Sumber: