Kiprah Politik Muslimah dalam Islam
Ismawati (Aktivis Dakwah)--doc
Oleh karena itu, Allah Swt. memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk "berpolitik", yakni bertanggung jawab berdakwah menerapkan syariat Islam secara kafah (keseluruhan).
Sebagaimana firman Allah Swt.
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah : 208).
Kata "kafah" dalam ayat di atas menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Abu Al-‘Aliyah, ‘Ikrimah, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Qatadah, dan Adh-Dhahhak mengatakan bahwa maknanya adalah secara keseluruhan.
Artinya, penerapan syariat Islam menyangkut seluruh kehidupan, baik ibadah, politik, hukum, sosial, budaya, dll.
Sementara itu, kiprah muslimah dalam politik di atur dalam Islam.
Islam memandang bahwa, kiprah politik manusia hendaklah didasari atas bentuk ketundukan pada perintah Allah Swt., sehingga, saat menjadi pemimpin ia akan menerapkan semua aturan-Nya.
Seorang muslim menyadari bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Dasar inilah yang menjadikan standar perbuatan seseorang adalah halal dan haram.
Sementara itu, terkait dengan posisi atau jabatan kepemimpinan perempuan di dalam Islam diperbolehkan selama tidak termasuk dalam jabatan pemerintahan.
Hal ini tertera dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah (Syeikh Taqiyuddin An Nabhani).
Jabatan pemerintahan itu seperti Khalifah, Mu’awin (pembantu khalifah), Wali (setingkat Gubernur), qadhi qudhat (pemimpin para qadi), serta qadhi (hakim) mazhalim (qadi yang berkewajiban menghilangkan kezaliman, termasuk memecat khalifah jika zalim terhadap rakyatnya atau menyalahi Al-Qur’an dan Sunah).
Kiprah politik muslimah yaitu melakukan kewajiban amar makruf nahi mungkar (mengajak orang berbuat baik dan mencegah orang berbuat kejahatan).
Perempuan berhak menasehati dan mengoreksi penguasa.
Perempuan juga bisa berkiprah dalam urusan lain seperti pegawai pemerintahan, kepala departemen kesehatan, atau industri lainnya.
Demikianlah, kiprah politik muslimah haruslah sejalan sesuai dengan syariat Islam.
Sumber: