BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Niat Membuka Lahan untuk Berkebun, Petani di Banyuasin Tertangkap Tangan Tengah Membakar Lahan

Niat Membuka Lahan untuk Berkebun, Petani di Banyuasin Tertangkap Tangan Tengah Membakar Lahan

AR yang kedapatan tengah membakar lahan miliknya di Desa Bunga Karang, Banyuasin.--

BACA JUGA:Ngeri ! Oknum Kades di Banyuasin Bacok Warganya, Ini Pemicunya

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.

Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa korek api, ember plastik, surat kwitansi jual beli tanah, dan sisa-sisa pembakaran.

Sumber: