BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur

Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur

Panji Al Islami, S.H--

PANGKALAN BALAI, HARIANBNAYUASIN.COM - Dalam konsep ilmu hukum, prinsip kausalitas merupakan wujud dasar munculnya sebab dan akibat dalam setiap peristiwa atau perbuatan hukum yang dibuat oeh manusia sebagai subjek hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Peristiwa hukum yang kemudian menimbulkan sebab akibat, yang demikian adalah akibat hukum mengkonfirmasi akan konsekuensi akibat dari penyebab.

Misalnya pertanggungjawaban orang sebagai subjek hukum dan atau badan hukum terhadap perbuatan hukum pidana maupun perdata, dan ataupun pertanggungjawaban pejabat publik terhadap produk hukum dan atau kebijakan politik.

BACA JUGA:Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Kejiwaan(ODGJ) Sebagai Korban atau Pelaku

BACA JUGA:Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab

Perjanjian Jual Beli

Asas konsesualisme merupakan pondasi dasar dari keabsahan suatu perjanjian.

Artinya dalam setiap perjanjian yang dibuat oleh antar pihak harus ditemukan adanya kesepakatan, sebagaimana hal ini terdapat di dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek(BW).

Perjanjian Jual Beli menurut BW diatur di dalam buku ketiga Pasal 1457 yang menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. 

BACA JUGA:Problematika Pembatasan Hak Beragama Oleh Konstitusi dan Pancasila

BACA JUGA:Politik Rupiahtokrasi, Tindak Pidana Politik Uang

Jual beli merupakan peristiwa hukum yang dalam perbuatannya menimbulkan sebab akibat, apabila dalam jual beli tersebut terdapat cacat hukum dalam perjanjian, atau terjadi hal-hal diluar dugaan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1365 BW, maka yang membuat kerugian atas perjanjian tersebut harus mengganti kerugian yang di akibatkan oleh yang membuat kerugian.

Namun bagaimana jika yang membuat kerugian dan atau yang dirugikan adalah pihak yang masih berumur di bawah 21 tahun?

Sumber: