Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur
Panji Al Islami, S.H--
BACA JUGA:Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan
BACA JUGA:Republik Wajah Monarki
Perjanjian Batal Demi Hukum
Batalnya sebuah perjanjian dapat dikategorikan menjadi 2 bentuk.
Yang pertama adalah perjanjian yang dapat dikategorikan batal demi hukum karena perjanjian cacat secara subjektif.
Dan yang kedua adalah perjanjian dapat dikategorikan dapat dibatalkan demi hukum karena perjanjian cacat secara objektif.
Hal ini sebagaimana yang telah dikatakan di dalam Pasal 1320 BW yang berbunyi bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat diantaranya :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Perjanjian jual beli bagi anak di bawah umur tentu berakibat batal demi hukum, kendatipun harus dibatalkan melalui kesepakatan antara keduanya untuk dibatalkan, maupun melalui proses litigasi.
Anak di bawah umur dalam optik hukum perdata, tentunya di dalam Pasal 330 BW adalah anak yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun atau telah menikah, meskipun perkawinannya bubar dan anak tersebut masih dibawah umur 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.
Maka akibat hukum yang disebabkan oleh perjanjian jual beli bagi anak dibawah umur berakibat batal demi hukum.
Namun pembatalan tersebut harus melalui perwalian untuk diselesaikan, baik melalui antar pihak yang membuat melalui walinya maupun melalui proses litigasi.
Sumber: