BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur

Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur

Panji Al Islami, S.H--

Kekeliruan si anak dalam melakukan proses jual beli, dan atau rusaknya produk yang dibeli oleh konsumen, maka dapat diajukan pengembalian  barang yang dibeli melalui walinya.

Pasal 1321 BW menjelaskan bahwa bentuk konsesualisme dalam perjanjian salah satunya adalah tiadanya unsur kekeliruan, penipuan dan paksaan.

Dalil lain dalam bab yang sama juga menerangkan terkait harus terpenuhinya unsur kecakapan dalam membuat perjanjian.

Hal ini sebagaimana dikatakan sebelumnya adalah aspek subjektivitas, apabila terdapat cacat sepakat dalam perjanjian maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum,

Demikian ini dikatakan di dalam Pasal 1446 bahwa semua perikatan yang dibuat oleh orang yang belum dewasa adalah batal demi hukum.

Saran penulis dalam tulisan ini adalah sebelum melakukan perjanjian jual beli diperlukan pendekatan komunikasi lebih dalam terkait obyek yang diperjanjikan, terutama yang terkait dengan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 BW.

Terkadang ketidakcakapan pembeli ataupun penjual, digunakan oleh satu diantara keduanya untuk melakukan kecurangan dalam membuat perjanjian demi keuntungan salah satu pihak,

Maka dalam konteks perjanjian dikenal adanya asas i'tikad baik,

Apabila sulit ditemukan adanya i'tikad baik dalam perjanjian atas terjadinya kecurangan dan atau merugikan salah satu pihak, maka langkah hukum untuk membuktikan orang tersebut curang atau tidak adalah dengan melakukan sumpah,

Hal ini didasarkan Pasal 155-158 HIR sumpah merupakan alat bukti yang dapat dilakukan sebagai upaya terakhir untuk membuktikan kebenaran dalam perkara perdata,

Maka perlu bagi penjual, agar tetap beri'tikad baik dalam membuat perjanjian dengan pembeli,

Pun sebaliknya pembeli tidak boleh sekonyong-konyong hendak membatalkan perjanjian dimana telah banyak menikmati hasil yang diperjanjikan.*

Sumber: