BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab

Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab

Panji Al Islami, S.H.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Berbicara mengenai kerugian, tentu kita bicara soal konsep hukum keperdataan dalam konteks onrechtmatige daad dan wanprestasi.

Onrechtmatige daad sebagaimana tertulis di dalam Pasal 1366 BW yang menyatakan bahwa "Setiap orang bertanggungjawab tidak hanya atas perbuatannya tetapi juga kelalaiannya dan kurang hati-hati".

Onrechtmatige daad merupakan istilah dalam terjemahan BW bahasa Belanda yang apabila diindonesiakan adalah disebut Perbuatan Melawan Hukum(PMH), PMH dalam BW menyebutkan dalam Pasal 1365 bahwa "Tiap kerugian yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

BACA JUGA:Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:Problematika Pembatasan Hak Beragama Oleh Konstitusi dan Pancasila

Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata menurut Mariam Darus Badrulzaman yaitu harus memenuhi ada perbuatan positif maupun negatif, perbuatan itu harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan kausalitas antara dan kerugian, ada kesalahan.

Perbuatan melawan hukum yang diikuti kesalahan sebagaimana unsur-unsur yang disebutkan tidak kemudian selalu terkait dengan hubungan hukum pidana, kelalaian dalam hukum pidana disebut dengan culpa, sedangkan PMH dalam pidana disebut wederrechtelijk . 

PMH dalam perdata dan pidana yang menjadi pembedaan menurut Munir Fuadi adalah perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana ada kepentingan umum yang di langgar (disamping juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum(perdata) maka yang dilanggar kepentingan pribadi saja.

BACA JUGA:Politik Rupiahtokrasi, Tindak Pidana Politik Uang

BACA JUGA:Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi

Dari uraian di atas maka kerugian yang dialami oleh penerima paket adalah kerugian secara keperdataan, maka langkah hukum yang harus dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Perusahaan Angkutan Umum, sebagaimana Pasal 188 UU LLAJ "Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang di derita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan."

Disamping itu apabila hilang dan atau rusaknya paket disebabkan karena adanya PMH oleh pekerjanya, maka berlaku Pasal 191 UU LLAJ "Perusahaan Angkutan Umum bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan". Kategori PMH oleh pekerja dalam perusahaan tersebut harus dipenuhi pertanggungjawaban perdata untuk mengganti rugi sebagaimana Pasal 1365 BW. 

Pelaku usaha kemudian dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki

Sumber: