BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab

Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab

Panji Al Islami, S.H.--

BACA JUGA:Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan

Biasanya, ditemukan narasi oleh pelaku usaha yang menyatakan "Pelaku usaha tidak bertanggungjawab atas hilang/rusaknya barang", maka bentuk kalusula baku ini telah melanggar ketentuan hak konsumen untuk dilindungi, sebagaimana terdapat dalam Pasa 18 huruf a UU Perlindungan Konsumen.

Tetapi apabila ditemukan indikasi pencurian atau penukaran terhadap isi paket, oleh pelaku usaha jasa antar paket maka pelaku usaha tersebut telah melanggar ketentuan pidana dengan mengambil atau hendak memiliki kepunyaan orang lain dengan melawan hukum maka di ancam tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.*

Sumber: