Program Cuti Ayah, Mampukah Bangun Generasi Berkualitas

Program Cuti Ayah, Mampukah Bangun Generasi Berkualitas

Fifi Anggraini--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024 (Dikutip dari CNBC, 14/3/2024)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah akan memberikan hak cuti kepada ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran, sebagai aturan yang dijamin oleh negara.

BACA JUGA:Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:Mencintai Al-Qur'an Sebagai Sahabat

Jika kita menilik wacana pemerintah diberlakukan aturan ini, tak lain merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini

Namun sejatinya upaya ini tak serta merta mampu menjawab solusi yang ada, mengingat kualitas generasi dipengaruhi banyak faktor, yang mengiringi perjalan hidup seorang anak. 

Salah satunya adalah pendidikan yg berkualitas dari orang tuanya. Karna pendidikan itu harus ada sejak anak dini, selain peran ayah sebagai pemberikan nafkah yang layak kepada  keluarga, peran ayah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga keluarga tetap utuh dan memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan, bukan hanya dari ibunya saja.

BACA JUGA:Cara Islam Mewujudkan Rasa Aman

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Aman

Keterlibatan seorang ayah memengaruhi perkembangan kognitif yang signifikan pada anak usia dini lalu ayah juga adalah sosok pelindung baik secara fisik maupun Psikis anak. 

Pengajaran ayah terhadap anak juga dibutuhkan proses yang panjang bukan sekedar untuk beberapa bulan saja, ibaratkan seorang ayah itu pembuatan kurikulum pendidikan dirumah tangganya. 

Maka pembuat kurikulum ini harus memperhatikan detailnya dan memikirkan jangka panjangnya juga. 

BACA JUGA:Politik Rupiahtokrasi, Tindak Pidana Politik Uang

Sumber: