Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Raperda

Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Raperda

Ketua DPRD Sumsel menandatangani Raperda Pemprov Sumsel dalamm rapat paripurna, Senin 22 April 2024.--

PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin 22 April 2024.

Rapat paripurna dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 raperda Sumsel, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati. 

Raperda ini sendiri diajukan oleh Pemprov Sumsel guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Buka Lowongan untuk Panwascam, Cek Persyaratannya!

BACA JUGA:Resmi 'Lamar' Tiga Partai, Ini Komentar Askolani Usai Ambil Formulir Bakal Calon Bupati Banyuasin

Melalui kesempatan ini, Fatoni memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. 

Pemprov Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036. 

Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan.

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Banyuasin Seleksi 128 Calon Anggota Paskibraka Banyuasin

BACA JUGA:HUT ke-22 Banyuasin, Pj Gubernur Sumsel Puji Keberhasilan Kabupaten Banyuasin

Sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah. 

Selain itu, masih terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas.

Seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.

Kemudian, yang kedua terkait Rancangan Peraturan  Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: