Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Raperda

Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Raperda

Ketua DPRD Sumsel menandatangani Raperda Pemprov Sumsel dalamm rapat paripurna, Senin 22 April 2024.--

BACA JUGA:Besok Rekrutmen Fasilitator Program Guru Penggerak Resmi Dibuka di 24 Provinsi, Cek Tahapan Pelaksanaannya !

BACA JUGA:Dua Tokoh Banyuasin Ini Ambil Formulir di PDIP Banyuasin, Ini Identitas Keduanya !

Merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I. 

Raperda tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Selanjutnya, yang ketiga adalah Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel. 

Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana menyatakan perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel. 

Poin selanjutnya yang keempat adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025. 

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa penyusunan awal rancangan RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. 

Raperda kelima adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda. 

Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dimana PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan terbatas Bank Perkreditan  Rakyat Sumsel.

Sehingga PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel harus disesuaikan dengan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

Terakhir adalah Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda. 

"Sehubungan dengan itu kami mengharapkan agar kiranya keenamRanperda ini dapat dilakukan pembahasan. Uselanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Fatoni.***

Sumber: