BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Wajib Dibaca ! Guru PPPK di Kabupaten Banyuasin tak Bisa Dilantik Jika...

Wajib Dibaca ! Guru PPPK di Kabupaten Banyuasin tak Bisa Dilantik Jika...

Guru di Banyuasin yang telah dinyatakan lulus diminta untuk terus menjalankan tugasnya hingga pelantikan.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin diingatkan untuk terus menjalankan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM.

Dirinya menjelaskan jika guru PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik bisa dianggap gugur dan bisa tidak dilantik sebagai PPPK.

BACA JUGA:PENGUMUMAN ! Kemendikbudristek Buka Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 20, Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Amartha Cendekia Siapkan Beasiswa Hingga 8 Juta untuk Pelajar di Seluruh Indonesia, Ini Syaratnya !

Hal tersebut tertuang di poin tiga dalam surat edaran dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Banyuasin pada tanggal 7 Februari 2024 ditandatangani langsubg aleh Kepala Disdikbud Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM ditembuskan di beberapa tempat.

Dalam surat edaran tersebut berisi tiga poin terkait dengan tugas guru PPPK dan Larangan satuan pendididikan untuk menerima honorer baru. 

"Ini penting agar diperhatikan oleh semua satuan pendidikan," ucap dia.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Pj Bupati Banyuasin Sidak OPD, Ternyata...

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Berniat Bunuh Suami Korban

Surat tersebut menindaklanjuti intruksi Bupati Banyuasin nomor 800/1/BKSDM/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 tentang larangan penerimaan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Serta menindakkanjuti surat Ketua CASN Kabupaten Banyuasin nomor 7/Pansel/PPPK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dia mengatakan, bagi guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 agar tetap bertugas ditempat dia mengajar semula, sembari menunggu pelantikan dan surat tugas di tempat yang baru.

BACA JUGA:Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Sumber: