BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Minat Ikuti Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen ini!

Minat Ikuti Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen ini!

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024--Instagram guruberjuang.id

HARIANBANYUASIN.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi telah merilis jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2024.

Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:10 Instansi yang Sepi Peminat pada Seleksi CPNS 2024, Buruan Daftar!

Dengan semakin dekatnya waktu pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CASN yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pelamar PPPK 2024:

BACA JUGA:Kehabisan E-Meterai? Pemerintah Perbolehkan Pelamar CPNS 2024 Menggunakan Meterai Tempel

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang, Ini Pesan BKN

1. Kartu Keluarga (KK)

KK diperlukan untuk memverifikasi informasi keluarga pelamar, yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan data kependudukan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan digunakan dalam berbagai proses verifikasi.

BACA JUGA:Catat! 11 Instansi Yang Membuka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat

BACA JUGA:Lulusan SMK Ingin Jadi CPNS Kementrian Pertanian 2024? Ini 12 Jabatan yang Tersedia

Sementara Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil diperlukan bagi pelamar yang mengalami perubahan data atau memiliki dokumen yang tidak sinkron dengan data kependudukan.

3. Ijazah

Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/