Tahun 2024, Dishub Banyuasin Targetkan PAD di Sektor Retribusi Parkir Rp 450 Juta

 Tahun 2024, Dishub Banyuasin Targetkan PAD di Sektor Retribusi Parkir Rp 450 Juta

Objek retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Banyuasin.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperolah oleh Pemkab Banyuasin salah satunya adalah dari sektor parkir.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin melalui UPTD Pelayanan Darat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 450 juta. 

Angka ini turun dari realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 520 juta.

BACA JUGA:Tinjau Korban Kebakaran, Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel: Tetap Jaga Iklim Kondusif dan Pertahankan Zero Konflik

Kepala UPTD Pelayanan Darat Agustan Azis SE menjelaskan, penurunan target ini disebabkan oleh hilangnya objek retribusi parkir.

Seperti tempat khusus parkir di gudang perusahaan, yang tidak lagi bisa ditarik retribusinya berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Ada objek pajak yang hilang 70 persen," ujar Azis, Rabu 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Dukung Sukses Pemilu 2024, Dinkes Banyuasin Siagakan Petugas Kesehatan

BACA JUGA:53 Mahasiswa Program Kampus Mengajar Dapat Tugas di Banyuasin

Meskipun target turun, Azis menegaskan pihaknya akan tetap berusaha agar retribusi parkir dapat mencapai target yang ditentukan. 

Salah satu upayanya adalah dengan menggali potensi lokasi-lokasi baru untuk dijadikan objek retribusi parkir.

"Saat ini kita sedang menggali potensi lokasi-lokasi untuk dijadikan objek retribusi parkir," imbuhnya.

BACA JUGA:Sukseskan Program Prioritas, Pemprov Sumsel Gandeng DPD APDESI Sumsel

Sumber: