Petani di Banyuasin Ditangkap Karena Miliki Dua Barang Terlarang Ini !

Petani di Banyuasin Ditangkap Karena Miliki Dua Barang Terlarang Ini !

Salah satu tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan polisi.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Dua pria warga Desa Manggaraya Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Kedua pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap lantaran memiliki senjata api rakitan (senpira) dan narkoba jenis sabu.

Identitas kedua pria itu adalah EB dan ES.

BACA JUGA:Warga Bom Berlian Kembali Khawatir Kebanjiran, Lambannya Normalisasi yang Dilakukan PT Waskita

BACA JUGA:Masyarakat Muara Sugihan Keluhkan Jalan Rusak, Pj Bupati Banyuasin Langsung Respon!

Keduanya ditangkap usai adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah pondok di Desa Manggaraya Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Disa Javier Suwarta Putra menginstruksikan Satpolairud dan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya bahwa di pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Aktivitas Alat Berat, Akses Jalan di Desa Talang Ipuh Banyuasin Rusak

BACA JUGA:Rumah Warga Desa Penandingan Banyuasin Nyaris Roboh Diterjang Banjir Rob, Butuh Bantuan Pemerintah

Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Satpolairud dan Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap dua pelaku yang berada di pondok tersebut.

Dari hasil pengamanan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,90 gram.

Dua ball plastik klip, dan satu buah botol minum warna putih.

BACA JUGA:7 Sekolah di Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin Terendam Banjir, Disdikbud Banyuasin Lakukan Kebijakan Ini

Sumber: