Guru di SMPN 2 Banyuasin III Mulai Melakukan Pengisian e-Kinerja

Guru di SMPN 2 Banyuasin III Mulai Melakukan Pengisian e-Kinerja

Kepala sekolah saat membuka sosialisasi pengisian pengelolaan kinerja pada platform merdeka belajar di SMP Negeri 2 Banyuasin III, Banyuasin, Jumat 12 Januari 2024.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sosialisasi sekaligus Pengisian Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Belajar) dilaksanakan SMPN 2 Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala SMPN 2 Banyuasin III, Elisa Estarini, SPd MSi di ruang pertemuan sekolah setempat didampingi oleh wakil kurikulum dan kesiswaan serta wakil sarana.

Peserta sosialisasi dan pengisian pengelolaan Kinerja PMM sejumlah guru dan tenaga kependidikan di SMPN 2 Banyuasin III, Jumat 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Pengakuan Yosidah warga Karang Petai Banyuasin yang Nyaris Diserang Buaya Sepanjang 1,5 Meter

BACA JUGA:Bikin Heboh ! Buaya Sepajang 1,5 Meter Nyaris Celakai Warga Karang Petai Banyuasin

Kepala SMPN 2 Banyuasin III, Elisa Estarini SPd MSi mengatakan, dengan adanya aplikasi e- Kinerja berbasis online tersebut akan memuat catatan atau tugas harian semua ASN.

Ini karena, ASN wajib menyusun rencana SKP tahunan, membagi SKP tahunan menjadi target kerja bulanan. Dan membuat laporan tugas harian yang langsung diperiksa atasan.

Kepala Sekolah juga menyampaikan kepada semua guru agar bergabung di komunitas belajar mendukung penilaian kinerja mulai tahun 2024.

BACA JUGA:Yasin dan Doa Bersama: Memperkaya Jumat Berkah di SMPN 5 Banyuasin III

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Menjelang MTQ XII Kabupaten Banyuasin: Perkuat Syiar Islam dan Menggali Bakat Generasi Muda

Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), wajib mengikuti Komunitas Belajar (Kombel) SMPN 2 Banyuasin III.

Dia menyampaikan, aplikasi e-Kinerja tujuannya untuk mempermudah Guru PNS dalam mencatat hasil kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS sesuai dengan tupoksi masing-masing Guru PNS.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek RI menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Kombel SDN 19 Banyuasin III, Terapkan Pembelajaran Paradigma Baru

Sumber: