Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru

Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru

Pembatasan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Banyuasin menjelang Nataru.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah hukumnya.

Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Banyuasin Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Wartawan Dianiaya hingga Luka-Luka, Pelakunya Pacar Mantan Istri

SKB tersebut mengatur dua hal, yaitu:

Pembatasan operasional angkutan darat

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

BACA JUGA:Truk Fuso Kembali Terguling di Jalintim Banyuasin, Macet Panjang Berulang

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Sembawa Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Antusias

1. Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram

2. Kendaraan barang dengan jumlah sumbu 3 atau lebih

3. Kendaraan barang dengan kereta tempel

Sumber: