Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru

Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru

Pembatasan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Banyuasin menjelang Nataru.--

BACA JUGA:Seleksi JPT Pratama: 5 Nama Perebutkan Jabatan Kepala Dinas Sosial, Nomor 4 Perempuan Kaya Pengalaman

BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan Sekayu, Begini Penuturan Kades Lumpatan

4. Kendaraan barang dengan kereta gandeng

Kendaraan barang yang digunakan untuk angkutan:

1. Hasil galian meliputi (tanah, pasir, batu)

2. Hasil tambang

3. Bahan bangunan

Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang:

1. Bahan bakar minyak (BBM)

2. Pengantaran uang

3. Hewan ternak

4. Pupuk

5. Pakan ternak

6. Bahan pokok sembako

Kendaraan barang yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan dikantongkan di kantong-kantong parkir rumah makan atau tempat lainnya hingga batas waktu yang ditentukan.

Sumber: