Tanahnya Diduga Diserobot, Warga Langkan Banyuasin Tak Bisa Cairkan Ganti Rugi Jalan Tol

Ahmadiah saat mengadukan persoalan nya ke anggota DPRD Banyuasin Sriyatun. --
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Ahmadiah, warga Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tak bisa mencairkan pembayaran ganti rugi jalan tol.
Hal ini disebabkan tanahnya diserobot mengatasnamakan kelompok tani.
Ahmadiah mengatakan, tanahnya seluas 1 hektare sudah dikuasainya sejak tahun 1990. Namun, tanahnya belum bersertifikat, hanya surat pernyataan hak (SPH).
BACA JUGA:Wow ! 3 Hari, Banyuasin Sukses Layani 1.763 Dokumen Kependudukan
BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Banyuasin Bakal Dilengkapi Kafe, Ruang Bermain, dan Ruang Diskusi
Pada tahun 2021, pihak pelaksana proyek jalan tol melakukan pengukuran di tanah Ahmadiah.
Namun, saat pencairan ganti rugi, Ahmadiah tak bisa mencairkan karena tanahnya sudah dibuatkan sertifikat atas nama orang lain.
"Saya sudah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa, tapi tidak ada tanggapan. Saya juga sudah mengadukan ke DPRD Banyuasin Sriatun," kata Ahmadiah.
BACA JUGA:Nelayan Terusan Muara Banyuasin yang Diterkam Buaya Ditemukan, Begini Kondisi Tubuhnya
Anggota DPRD Banyuasin, Sriyatun mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Ahmadiah. Dirinya meminta pihak pelaksana proyek jalan tol untuk meninjau kembali proses pembuatan sertifikat tanah Ahmadiah.
"Saya akan meminta pihak pelaksana proyek jalan tol untuk meninjau kembali proses pembuatan sertifikat tanah Ahmadiah. Jika memang ada indikasi penyerobotan, maka harus ditindaklanjuti," kata dia.
Dia juga meminta pemerintah desa untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah desa harus menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) untuk Ahmadiah.
BACA JUGA:Perjuangan Ayah Ilham yang Berjuang Demi Kesembuhan Anaknya dari Kanker
Sumber: