Mulai Terdampak Kabut Asap, Disdikbud Banyuasin Ambil Kebijakan Ini
Siswa di Kabupaten Banyuasin diwajibkan untuk mengenakan masker menyusul dengan kian pekatnya kabut asap.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuasin mulai terdampak kabut asap.
Kabut asap yang dirasakan kian pekat di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuasin itu, mengharuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin kembali mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan yang diterbitkan dalam Surat Edaran itu, diterbitkan tanggal 8 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SPd SIp MM.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih, Warga Sukaraja Banyuasin Berharap PDAM Segera Masuk Desa
Dalam Surat Edaran bernomor 420/1619/Disdikbud/2023 itu tentang perubahan jadwal proses pembelajaran dan antisipasi timbulnya penyakit akibat kabut asap.
Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SIp SIp MM mengatakan jika kebijakan ini untuk mengantisipasi dan juga melindungi warga sekolah agar tidak terdampak kabut asap.
"Kita ambil kebijakan untuk memundurkan jam pelajaran dan mengurangi 10 menit dari jam yang biasanya. Jadi, jam masuk sekolah menjadi pukul 08.30 WIB," ucapnya, Minggu 8 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Dituding Lamban Usut Kasus Tabrak Lari Pasutri, Begini Keterangan Kasat Lantas
Namun kata dia, kebijakan ini tidak diberlakukan pada seluruh satuan pendidikan yang wilayahnya tidak terdampak kabut asap.
"Jadi, hanya brelaku pada wilayah persebaran asap yang pekat dan mengganggu aktivitas belajar untuk menyesuaikan jadwal kegiatan pembelajaran," jelasnya.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Nomor 420/1619/Disdikbud/2023 itu tentang perubahan jadwal proses pembelajaran dan antisipasi timbulnya penyakit akibat kabut asap:
BACA JUGA:Ngaku Dianiaya, Mantan Kadus di Banyuasin Lapor Polisi
1. Satuan pendidikan yang berada di wilayah persebaran asap yang pekat dan mengganggu aktivitas belajar untuk menyesuaikan jadwal kegiatan pembelajaran.
(Tentatif dan tidak berlaku bagi satuan penddidikan yang tidak terdampak kabut asap) dengan ketentuan, proses pembelajaran dimulai pada pukul 08.30 WIB. Mengurangi durasi 10 menit settiap jam pelajaran.
Sumber: