Ikuti Isbat Nikah, Pasutri Ini 10 Tahun Nikah Siri, Akhirnya Lega Bisa Urus Akte Anak

Ikuti Isbat Nikah, Pasutri Ini 10 Tahun Nikah Siri, Akhirnya Lega Bisa Urus Akte Anak

Sidang isbat nikah yang dilakukan Samat dan Suryani, yang selama ini berumah tangga hanya dalam status nikah siri.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pasangan suami istri Samat dan Suryani akhirnya bisa lega dan tersenyum sumringah. 

Pasalnya ia akan bisa mengurus akte kelahiran anak beserta surat menyurat lainnya setelah mengikuti sidang isbat nikah di Graha Sedulang Setudung, Kamis 14 September 2023.

Warga Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa ini sudah 10 tahun menikah namun tidak tercatat alias nikah siri

BACA JUGA:Sempat Molor, APBD Perubahan Banyuasin Tahun 2023 Disahkan

Menurut Samat, ia dan sang istri menikah pada tahun 2013 lalu. Karena keterbatasan keuangan, sehingga mereka memutuskan hanya menikah secara agama.

Mereka tidak menyangka, bila masuk dalam daftar pasutri yang akan diikutkan dalam sidang isbat nikah.

"Kalau mengurus kemarin, biayanya lumayan besar. Karena tidak ada uang, jadi nikah secara agama dahulu. Apalagi saya bekerja hanya mencari rongsokan, uang untuk mengurus nikah itu berat sekali rasanya," kata Samat.

BACA JUGA:FKKDI Kabupaten Banyuasin Dikukuhkan, Ini Daftar Lengkap Kepengurusannya

Lanjutnya, karena keterbatasan keuangan dan penghasilan yang tidak menentu. Sehingga mereka memutuskan untuk menikah secara agama saja. 

Seiring berjalannya waktu, di pernikahan mereka sudah dikaruniai dua orang anak, pertama berusia 9 tahun dan yang kedua berumur 1,5 tahun.

Anak pertama mereka, sudah bersekolah dan saat ini duduk di kelas 2 SD.

BACA JUGA: Jalan Muara Padang Muara Sugihan Kembali Dibangun Pakai Dana Inpres, Segini Luas dan Anggarannya

Saat anaknya akan masuk sekolah, ia hanya bisa melampirkan surat tanda lahir dari bidan.

Karena, belum bisa mengurus akte kelahiran anak lantaran belum ada surat nikah.

Sumber: