Istri Dibekuk Polisi, Suami Kabur. Ternyata Ini Kasusnya

Istri Dibekuk Polisi, Suami Kabur. Ternyata Ini Kasusnya

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pasangan suami istri berinisial E (32) dan A (DPO), warga Palembang, ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Banyuasin, Jumat 13 Januari 2023.

 

Pasangan ini diringkus atas tuduhan melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur berinisial SU, warga Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP / B – 02 / I / 2023 / SUMSEL / RES. BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tanggal 6 Januari 2023.

 

“Laporan ini masuk di Polsek Betung, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini baru satu orang yang tertangkap sedangkan yang satunya DPO. Pelaku saat ini serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin,” ujarnya.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan bahwa modus dalam kejadian ini yaitu pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja disebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta.

 

“Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja sebagai On, namun pada Minggu, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri yaitu pelaku E dan A untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung Banyuasin,” jelasnya.

 

Dikatakan Nency, pada saat berada di Penginapan yang beralamat di Kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh sepanjang suami istri tersebut.

 

Sumber: