Ikuti Isbat Nikah, Pasutri Ini 10 Tahun Nikah Siri, Akhirnya Lega Bisa Urus Akte Anak

Ikuti Isbat Nikah, Pasutri Ini 10 Tahun Nikah Siri, Akhirnya Lega Bisa Urus Akte Anak

Sidang isbat nikah yang dilakukan Samat dan Suryani, yang selama ini berumah tangga hanya dalam status nikah siri.--

"Alhamdulillah, sekarang sudah ada surat nikah. Tinggal mengurus akte kelahiran anak dan surat-surat lainnya seperti kartu keluarga dan lainnya. Selama ini kami belum ada surat-surat, karena surat nikah tidak ada," pungkasnya.

BACA JUGA:Bupati Askolani Lantik 578 Tenaga Fungsional Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis

Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan, sejauh ini dari data yang ada sebanyak 3.000 pasangan di Kabupaten Banyuasin hanya menikah secara agama tetapi belum diakui secara negara.

"Ini sebagai bentuk pemerintah daerah terkait pelayanan kepada masyarakat salah satunya, mengadakan sidang isbat nikah bagi masyarakat," ujarnya.

"Sehingga, dengan adanya sidang isbat nikah ini, masyarakat yang sudah menikah secara agama bisa diakui negara dan memiliki surat nikah," katanya.

Sejauh ini, lanjut Askolani setidaknya sudah dilaksanakan 1.500 sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Banyuasin. Kegiatan seperti ini pastinya akan terus berlanjut.

Sehingga seluruh pasangan suami istri yang sedang menikah secara agama, dengan mengikuti sidang isbat nikah bisa mendapatkan pengakuan dari negara.*

Sumber: