Kampung Nelayan Sungsang Digerebek Polisi, 5 Tersangka Diamankan dari 4 TKP
Lima tersangka pengedar sabu di Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin yang berhasil ditangkap.--
Barang bukti di TKP I dan TKP II, dari tersangka UJ, JH dan JN, diamankan sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,03 gram.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Diminta Pertegas Status Lahan Eks Transmigrasi
dan 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,77 gram
dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone.
Di TKP III, dari tersangka AS, sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,65 gram,
dua kotak pirek dengan jumlah 200 pcs, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.
Kemudian di TKP IV, dari tersangka LM, sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 6,97 gram,
44 butir pil ekstasi dengan rincian 13 butir logo berlian warna pink.
Kemudian,b26 butir logo yinyang warna pink dan 5 butir logo + plus warna pink.
“Saat melakukan penggerebekan kita langsung membagi menjadi dua tim dengan di back up oleh anggota Polsek Sungsang,” tambah Harissandi.
Tim 1 anggota melakukan penangkapan, penggeledahan dan pengepungan terhadap rumah tersangka UJ.
dan tim 2 anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka AS.
Pada saat di lakukan penggeledahan oleh Tim 1 ditemukan barang bukti di rumah tersangka UJ, JH dan JN.
“Dari keterangan tersangka UJ bahwa narkotika tersebut didapat dari LM,” katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim 2 juga menemukan barang bukti di rumah AS.
Sumber: