Bupati Banyuasin Diminta Pertegas Status Lahan Eks Transmigrasi

Bupati Banyuasin Diminta Pertegas Status Lahan Eks Transmigrasi

Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Bupati Banyuasin diminta pertegas lahan eks transmigrasi

Permintaan itu disampaikan Mujiono warga Desa Beringin Agung Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Mujiono mengadu kepada Bupati Banyuasin H Askokani SH MH terkait status lahan eks transmigrasi

BACA JUGA:Dua Kades di Kabupaten Banyuasin di Demo, Ini Kasusnya

Karena dari tiga bidang lahan eks transmigrasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, baru ada satu atau dua yang memiliki sertifikat

"Harusnya ada tiga sertifikat, tapi ini ada yang menerima satu atau dua," kata Mujiono. 

Ia sendiri belum mendapatkan kepastian, apa penyebab sampai hanya menerima satu sertifikat lahan eks transmigrasi tersebut.

BACA JUGA:Pilkades di Banyuasin Masuk Tahapan Kampanye, Ini Pesan Kadis PMD Banyuasin Kepada Para Calon Kades

Oleh sebab itu ia meminta bantuan atau solusi dari Bupati Banyuasin H Askolani mengenai sertifikat tanah itu.

"Sebab sejak tahun 1981,kami sudah menjadi warga transmigrasi, " jelasnya. 

Menanggapi itu, Bupati Banyuasin Askolani  memerintahkan kepada Bagian Tata pemerintahan dan  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Banyuasin untuk menindaklanjutinya. 

BACA JUGA:Pilkades Serentak: Ismail Terpanggil Majukan Desa Suka Karya Banyuasin, Ini Visi Misinya

"Harus dituntaskan, kepada Tapem dan Perkimtan untuk mempelajari hal tersebut," perintahnya. 

Sehingga yang menjadi persoalan masyarakat dapat diatasi segera, jangan sampai tidak ada kepastian soal status lahan eks transmigrasi itu.

Sumber: