Wow! Piutang PBB di Kabupaten Banyuasin Mencapai Rp 155 Miliar

Wow! Piutang PBB di Kabupaten Banyuasin Mencapai Rp 155 Miliar

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Banyuasin mencapai Rp 155 Miliar.

Piutang tersebut berasal dari objek pajak yang tak lain adalah masyarakat yang belum bayar PBB dimulai tahun 2013.

Hal itu dibenarkan Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama melalui Kabid Pajak Daerah 1 Panca Azhar, Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Viral di Medsos Pekerja Harian Lepas Bunuh Satwa Dilindungi, Ini Tanggapan BKSDA Sumsel

Ia menjelaskan jika nilai piutang sebesar Rp155 miliar itu muncul dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022.

Pihaknya akan menindaklanjuti dan berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak yang belum bayar atau piutang dengan menelusuri piutang tersebut.

"Ini sumber PAD Banyuasin yang terus kita kejar, sebesar Rp155 miliar, " ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja di Rambutan Banyuasin Ditangkap, Petugas Temukan Barang Ini Dalam Tas

Ia menegaskan piutang PBB faktor penyebabnya karena kurang kesadaran masyarakat tidak taat bayar pajak.

Selain itu juga kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai yang ada sehingga belum maksimal menelusuri piutang itu.

“Kendalanya masyarakat tidak melapor ketika pindah rumah, ada juga belum paham wajib bayar PBB.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Kembali Diganjar Penghargaan, Kali Ini di Bidang Pertanian, Ini Nama Penghargaannya

Maka itu kami akan melakukan validasi dengan melibatkan dari RT, RW dan Kades,” bebernya.

Untuk sementara target pajak PBB sebesar Rp33 miliar per Juli.

Sumber: