Menjamurnya Riba, Mengundang Petaka
Ismawati--Foto harianbanyuasin.com
Lalu, bagaimana dengan layanan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan? Uang BPJS Ketenagakerjaan adalah uang rakyat.
Dimana, tunjangan BPJS ini dibayarkan karyawan dengan dipotong gaji.
Sayangnya, negara kurang peka terhadap permasalahan rakyat.
Padahal, pinjol meskipun legal tetap tidak dibenarkan.
Namun, karena negara berpedoman pada sistem sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), menjadikan standarisasi perbuatan bukan lagi halal dan haram.
Tapi berstandar manfaat dan kerugian.
Transaksi pinjol berbunga adalah transaksi haram karena mengandung riba.
Segala sesuatu yang mengandung keharaman pasti menghantarkan keburukan.
Sayang, negara sekuler tidak peduli rakyat jatuh dalam kubangan dosa karena riba.
Malah, negara memfasilitasi dengan melegalkannya. Nauzubillah!
Riba Mengundang Petaka
Padahal, Allah Swt. Sang pemilik alam semesta, manusia dan kehidupan telah tegas melarang praktik riba. Dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS Al-Baqarah: 278-279)
Tak terbayangkan bagaimana jadinya jika riba ini terus merajalela.
Sumber: