Menjamurnya Riba, Mengundang Petaka

Menjamurnya Riba, Mengundang Petaka

Ismawati--Foto harianbanyuasin.com

Oleh Ismawati

DIKUTIP dari sumeks.com (16/6), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan manfaat layanan tambahan bagi pekerja formal maupun informal.

Pinjaman yang bernama Dana Siaga ini bisa dimanfaatkan oleh peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pinjaman ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (jamsostek online).  Seperti pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan ASN di Banyuasin Jangan Tambah Waktu Libur, Ngeyel? Bupati Siapkan Ini

Untuk mengadakan pinjaman ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

Tentu pinjaman ini berbunga, dan diklaim punya bunga yang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya.

Karena Dana Siaga ini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Panca Mulya Layakkah Jadi Pusat Ibukota? Begini Tanggapan Dewan Presidium Banyuasin Timur

Untuk memperoleh pinjaman dana tersebut, pengajuannya harus melalui aplikasi JMO.

Seperti pinjaman berbunga yang dilegalkan oleh negara. 

Dengan plafon pinjaman yang diberikan sebesar Rp500.000 hingga Rp25 juta.

BACA JUGA:Terima Pin Emas dari Kapolri pada HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Banyuasin: Alhamdulillah

Syarat peserta yang ingin meminjam dananya harus memiliki rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.

Sumber: