BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Punya Rencana Menikah dalam Waktu Dekat? Catin harus Lengkapi Syarat Ini

Punya Rencana Menikah dalam Waktu Dekat? Catin harus Lengkapi Syarat Ini

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Bagi calon pengantin (catin) yang akan menikah, pastinya harus melengkapi sejumlah administrasi dan juga sudah cukup umur sesuai peraturan negara.

Syarat menikah tahun 2023 ini diungkapkan Kepala Kantor Kemenang Banyuasin H Yeri Taswin, Jumat 30 Juni 2023.

Menurutnya, untuk calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan bisa mengurus administrasi mulai dari RT, Lurah atau Kades hingga ke KUA Kecamatan.

BACA JUGA:Pembunuhan Kadus Nunggal Sari Pulau Rimau, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

"Umur yang ditetapkan pemerintah untuk menikah saat ini, harus sudah 19 tahun," tegasnya.

"Syarat lain yang harus dilengkapi pastinya KTP, Surat Lahir atau Akte Kelahiran, dan pas foto 4 x 6," kata Yeri.

Setelah melengkapi berkas barulah dilakukan kepengurusan berkas tadi.

BACA JUGA:Wujudkan DOB Banyuasin Timur, Ketua Dewan Presidium Harapkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

Mulai dari RT dengan meminta surat pengantar baru ke Lurah atau Kades untuk mengurus berkas N1 hingga terakhir N4.

Berkas inilah yang diserahkan ke KUA Kecamatan untuk diproses.

Dari KUA Kecamatan, akan diterbitkan bukti setor ke bank sebagai biaya administrasi kepengurusan pencatatan nikah.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Jawaban Bupati Banyuasin di Hadapan Masyarakat 9 Kecamatan

"Untuk biaya pencatatan nikah hanya Rp 600 ribu, itu untuk menikah di luar jam kerja," jelasnya.

"Apabila di saat jam kerja atau menikah di KUA Kecamatan, sama sekali tidak dipungut biaya," ungkapnya.

Sumber: