BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Punya Rencana Menikah dalam Waktu Dekat? Catin harus Lengkapi Syarat Ini

Punya Rencana Menikah dalam Waktu Dekat? Catin harus Lengkapi Syarat Ini

--

Yeri juga menghimbau kepada para calon pengantin, untuk tidak melakukan kepengurusan melalui perantara atau calo.

BACA JUGA:Luar Biasa! Bank Mandiri Boyong 10 Penghargaan dari FinanceAsia

Karena, ditakutkan biaya kepengurusan yang dipungut tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.

Yeri menyarankan kepada calon pengantin, untuk mengurus berkas pernikahannya sendiri.

Karena, dijamin akan lebih mudah dan cepat apabila mengurus berkas pernikahan dilakukan calon pengantin itu sendiri.

"Bila ada calon pengantin yang umurnya di bawah 19 tahun, mereka terlebih dahulu kami arahkan ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang," terang dia.

"Karena, sesuai ketentuan pemerintah yang bisa dicatat pernikahan umurnya sudah 19 tahun," jelasnya.

Salah satu syarat menikah yakni 19 tahun, harus dipenuhi karena pertimbangan beberapa faktor.

Umur 19 tahun, sudah dianggap matang untuk berumah tangga baik mental maupun psikologisnya.

elain itu, dari sisi kesehatan organ reproduksinya juga sudah layak. (ron)

Sumber: