BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

ASN Kemenag Banyuasin Wajib Gunakan Aplikasi Pusaka untuk Absensi

ASN Kemenag Banyuasin Wajib Gunakan Aplikasi Pusaka untuk Absensi

Apel yang digelar di lingkungan Kemenag Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Aplikasi Pusaka dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) berisi informasi yang menyajikan berbagai layanan dari pendidikan sampai keagamaan serta absensi ASN Kemenag secara online.

Demikian ditegaskan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin Yeri Taslim melalui kepala Sub Bagian Tata Usaha Iskandar Mahyudin pada apel kenaikan bendera, Senin 12 Juni 2023, lalu.

Dia, mengingatkan kepada seluruh jajaran Madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera mengunduh Aplikasi Pusaka melalui smartphone  yang dimiliki setiap pegawai.

BACA JUGA:Siswa Tiga Sekolah Dasar di Kecamatan Talang Kelapa Dilepas Bupati Banyuasin, Ini Pesan Buat Siswa

BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Sekayu, Pj Bupati Muba Sampaikan Pesan Ini

Dia mengatakan jika seluruh ASN Kemenag wajib menggunakan Aplikasi Pusaka untuk melakukan absensi online yang berlaku di awal Juni 2023.

"Sejak 1 Juni 2023 seluruh ASN Kemenag Kabupaten Banyuasin sudah menggunakan Aplikasi Pusaka untuk melakukan absen, sedangkan honorer masih manual," tutur dia.

Dia mengajak  seluruh ASN Kemenag mulai membiasakan diri memberikan layanan berbasis digital untuk berupaya meningkatkan kinerja.

BACA JUGA:Polsek Rambutan Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Banyuasin

BACA JUGA:Dua Warga Lubuk Karet Banyuasin Diamankan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya

“Sebagaimana arahan Menteri Agama, ASN Kementerian Agama untuk terus mengupdate pengetahuannya mengenai  informasi yang ada di Kementerian Agama melalui Aplikasi Pusaka," ungkap dia.

Selain untuk absensi online, Aplikasi Pusaka juga digunakan untuk simpatika.

Laporan capaian kinerja harian  dan lainnya yang terintregasi dalam satu aplikasi.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Tim Percepatan Penanganan Illegal Drilling

Sumber: