Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Jawaban Bupati Banyuasin di Hadapan Masyarakat 9 Kecamatan

Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Jawaban Bupati Banyuasin di Hadapan Masyarakat 9 Kecamatan

Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH merespons positif dan mendukung penuh upaya mewujudkan Banyuasin Timur sebagai daerah otonomi baru.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Makin gencarnya wacana mewujudkan Kabupaten Banyuasin Timur, mendapatkan lampu hijau dari Pemkab Banyuasin.

Bahkan dengan tegas Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH memberikan persetujuannya untuk memberikan ruang seluas-luasnya agar wacana tersebut segera terwujud.

Ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Sedulang Setudung ini, pemekaran dilakukan demi penataan dan pengembangan wilayah.

BACA JUGA:Kebut Naskah Akademik, Dewan Presidium Pemekaran Banyuasin Timur Targetkan Ini

"Dan atas dasar penataan dan pengembangan wilayah inilah, pemekaran itu adalah suatu keharuskan. Dan wajib dilakukan," kata Bupati Askolani, Jumat 30 Juni 2023.

Lebih lanjut Askolani mengatakan, pemekaran wilayah ini pun telah diatur dalam UU Nomo33 23 tahun 2014 tentang pemekaran daerah.

"Kerja keras dewan presidium Banyuasin Timur untuk pemekaran ini saya pun sangat setuju," kata Askolani.

BACA JUGA:Pemekaran Banyuasin Timur, Bupati Banyuasin: Wacana Sudah Lama Didengungkan, Tapi....

Dan Pemkab Banyuasin sangat memahami, jika perjuangan untuk mewujudkan Kabupaten Banyuasin Timur sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), tidaklah gampang.

"Memang bukan hal yang mudah untuk memekarkan daerah ini. Butuh proses panjang yang kadang harus berdarah-darah dan berkeringat," ungkap Askolani.

"Serta harus ada yang mau berkorban baik waktu, tenaga, pikiran bahkan materi yang tidak sedikit,” tambah mantan anggota DPRD Banyuasin ini.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Bupati Banyuasin Sudah Lakukan Hal Ini,

Sebagai bentuk persetujuan terdapat wacana pemekaran Kabupaten Banyuasin ini, kata Bupati Askolani, pihaknya telah mengeluarkan surat tanggal 1 Maret 2023 tentang persetujuan mendukung pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur.

Termasuk juga telah membentuk tim pengkajian pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur melalui keputusan Bupati Banyuasin Nomor 343/KPTS/l/2023 tanggal 3 April 2023.

Sumber: