Bawa Sabu, Warga Betung Banyuasin Ditangkap

Bawa Sabu, Warga Betung Banyuasin Ditangkap

Pelaku diamankan di Polsek Lais karena kedapatan membawa sabu.--

Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

"Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 5 tahun penjara," pungkas dia.*

Sumber: