Bawa Sabu, Warga Betung Banyuasin Ditangkap
Pelaku diamankan di Polsek Lais karena kedapatan membawa sabu.--
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.
"Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 5 tahun penjara," pungkas dia.*
Sumber: