Mengenal Tradisi Ngundang Masyarakat Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin

Mengenal Tradisi Ngundang Masyarakat Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin

Ngundang merupakan salah satu adat istiadat yang terus dipertahankan di masyarakat Pangkalan Balai Banyuasin-Foto : banyuasinkab.go.id-

PANGKALANBALAI, HARIANBANYUASIN.COMTradisi ngundang dalam masyarakat Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin terus bertahan hingga kini.

Banyuasin merupakan bagian wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagian besar wilayah geografisnya terdiri atas perairan.

BACA JUGA:Gandeng Tokoh Adat dan Pemuda Melayu, Perkuat DMDI Dalam Penyebaran Nilai Budaya dan Adat

Sebelum menjadi kabupaten sendiri, Banyuasin merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin.

Banyuasin resmi mekar dari Musi Banyuasin pada tahun 2002 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002.

Seiring dengan disahkanya UU Nomor 6 Tahun 2002, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Penjabat Bupati  Ir. H. Amiruddin Inoed  

BACA JUGA:Revitalisasi Kembali Budaya Kearifan Lokal, Askolani : Jangan Tangkap Ikan dengan Setrum dan Racun

Ir. H. Amiruddin Inoed juga yang menjadi Bupati defenitif Kabupaten Banyuasin pertama berpasangan dengan. Drs. Rachman Hasan periode 2003-2013.

Sebagai kabupaten hasil pemekaran dari Musi Banyuasin,  pembangunan di Bumi Sedulang Setudung ini terus menggeliat.

Salah satu sektor pembangunan yakni bidang kebudayaan berupa pelestarian adat istiadat masyarakat Banyuasin.

BACA JUGA:Pekan dan Sriwijaya Travel Fair 2022 Diharapkan Jadi Ajang Promosi Kekayaan Seni Budaya Sumsel

Dikarenakan masyarakat Banyuasin terdiri atas beragam suku dan agama.

 Keragaman suku menjadikan Kabupaten Banyuasin kaya adat istiadat yang harus dilestarikan.

Sumber: